TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 22 April 2021, dimulai dari pendaftaran BLT UMKM 2021 kembali dibuka hingga aturan perjalanan penumpang jarak jauh diperketat menjelang larangan mudik.
Adapula berita tentang Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mempercepat target nol emisi karbon dan berita tentang Satgas Waspada Investasi menyebut pengelola pinjaman online atau pinjol ilegal kerap mengganti-ganti nama.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Info Lengkap Soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapa yang Berhak dan Cara Menerimanya
Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah (BPUM) atau bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2021 kembali dibuka. Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI selama pandemi Covid-19.
Dikutip dari akun twitter resmi @KemenkopUKM pada 15 April 2021, ada beberapa informasi yang disampaikan mengenai BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021. Informasi ini diberikan untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul, di antaranya yaitu:
1. Besaran dana yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
2. Yang berhak menerima program BPUM adalah warga negara Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD; dan tidak sedang menerima KUR.
3. Bagi pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021 dan tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
4. Calon penerima bantuan bagi pelaku Usaha Mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik; Nomor Kartu Keluarga (KK); nama lengkap; alamat (KTP dan usaha); jenis kelamin; tanggal lahir; bidang usaha; nomor telepon; dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca berita selengkapnya di sini.